Musyawarah Desa Khusus Digelar untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Puncak Harapan
- May 27, 2025
- Nakir Muhajir
- Pemerintahan
Puncak Harapan, 27 Mei 2025 — Pemerintah Desa Puncak Harapan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Aula Desa Puncak Harapan pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 13.00 WITA. Musyawarah ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Kepala Desa Puncak Harapan beserta perangkat desa, Camat Lokpaikat, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, perwakilan Bank BRI KCP Unit Rantau Timur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna Desa Puncak Harapan.
Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Puncak Harapan, M. Abdul Japar yang menyampaikan pentingnya koperasi sebagai lembaga ekonomi milik warga yang bisa menjadi penggerak kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi ini akan menjadi wadah kita bersama dalam mengelola potensi desa, memperkuat ekonomi rakyat, dan menumbuhkan semangat gotong royong,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Salah satu poin penting dalam musyawarah ini adalah pemaparan dari Pendamping Desa, Syahriza Fahmi, yang menjelaskan secara rinci mengenai latar belakang dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari Presiden RI sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang menginstruksikan setiap desa dan kelurahan di Indonesia untuk membentuk koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya lembaga simpan pinjam, tapi akan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, mulai dari pengelolaan hasil pertanian, perdagangan, hingga jasa,” jelas Syahriza. Ia juga menegaskan bahwa koperasi ini akan dikelola secara inklusif, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi.
Menambahkan pemaparan sebelumnya, Pendamping Desa, Rohana, menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya bergantung pada legalitas atau struktur kelembagaannya saja, tetapi yang terpenting adalah partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya.
Rohana juga mengingatkan bahwa koperasi yang sehat harus menjalankan prinsip-prinsip dasar koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan partisipasi ekonomi anggota. Ia menegaskan pentingnya pelatihan dan pembinaan berkelanjutan agar pengurus koperasi benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Ia mengakhiri penyampaiannya dengan mengajak seluruh elemen desa untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai kebanggaan desa yang tumbuh dari semangat gotong royong dan kemandirian.
Perwakilan dari Bank BRI KCP Unit Rantau Timur turut memberikan tanggapan dan membuka peluang kerja sama ke depan, khususnya dalam akses permodalan dan digitalisasi layanan koperasi.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi dan menyepakati langkah awal dengan membentuk tim formatur untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mempersiapkan proses legalisasi koperasi.
Camat Lokpaikat yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Perekonomian, Siti Jamidah juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Puncak Harapan atas respon cepat terhadap kebijakan nasional ini. Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dikelola secara profesional, akuntabel, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga koperasi Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata
Dengan semangat kebersamaan dan visi yang jelas, Koperasi Desa Merah Putih Puncak Harapan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan pendorong utama dalam membangun kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.