Pemasangan Spanduk APBDes Perubahan Desa Puncak Harapan Tahun Anggaran 2025

  • May 19, 2025
  • Nakir Muhajir
  • Pemerintahan

Puncak Harapan, 19 Mei 2025 - Pemerintah Desa Puncak Harapan melaksanakan pemasangan spanduk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Spanduk tersebut dipasang di area strategis yang mudah diakses masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui secara langsung rincian pendapatan dan belanja desa.

Dalam APBDes Perubahan 2025, Desa Puncak Harapan mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp1.515.626.181,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Transfer. Sementara itu, jumlah belanja desa mencapai Rp1.918.002.424,90 dengan alokasi utama pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan bencana darurat.

Kepala Desa Puncak Harapan, M. Abdul Japar, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana anggaran desa dikelola, mulai dari pendapatan hingga belanja. Dengan demikian, warga dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa,” ujarnya.

Masyarakat pun menyambut baik langkah ini karena dapat memantau langsung prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa. Transparansi anggaran diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kinerja pemerintah desa.

Pemasangan spanduk APBDes Perubahan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Desa Puncak Harapan dalam mewujudkan tata kelola desa yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.