Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Bendahara Kim Warto Sae Desa Puncak Harapan terutama terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok secara transparan dan akuntabel.

Berikut adalah tupoksi Bendahara Kim Warto Sae:

  1. Mengelola Keuangan
    Bendahara bertanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan Kim Warto Sae, termasuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan dana komunitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Mencatat Pemasukan dan Pengeluaran
    Setiap transaksi keuangan harus dicatat dengan rinci oleh Bendahara. Ini meliputi pencatatan setiap pemasukan (dana dari pemerintah desa, sumbangan, atau donasi) dan pengeluaran (biaya kegiatan, operasional, dan pembelian alat).

  3. Menyusun Laporan Keuangan Berkala
    Bendahara menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan yang memuat rincian pemasukan, pengeluaran, dan saldo terakhir. Laporan ini disampaikan kepada Ketua dan anggota untuk menjaga transparansi.

  4. Menyiapkan Rencana Anggaran Kegiatan
    Bersama Ketua dan Sekretaris, Bendahara menyusun anggaran untuk setiap kegiatan atau program yang direncanakan. Rencana anggaran ini membantu memastikan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan dana yang tersedia.

  5. Mengelola Kas Komunitas
    Bendahara bertanggung jawab atas kas komunitas dan memastikan dana selalu tersedia untuk mendukung operasional dan kegiatan Kim Warto Sae. Kas komunitas bisa berupa kas tunai atau rekening bank jika diperlukan.

  6. Menyimpan Bukti Transaksi
    Bendahara menyimpan semua bukti transaksi, seperti kuitansi, nota, atau bukti pembayaran lain sebagai arsip dan bukti penggunaan dana.

  7. Mengawasi Penggunaan Dana sesuai Anggaran
    Bendahara memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. Ia bertanggung jawab untuk menolak pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana atau alokasi yang sudah disepakati.

  8. Membantu dalam Penggalangan Dana
    Jika ada kegiatan penggalangan dana atau sumbangan, Bendahara membantu dalam pengumpulan, pencatatan, dan pelaporan dana yang terkumpul, serta memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan penggalangan dana.

  9. Menyampaikan Laporan Keuangan kepada Pemerintah Desa
    Secara berkala, Bendahara bersama Ketua memberikan laporan keuangan kelompok kepada pemerintah desa sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

  10. Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Keuangan
    Bendahara bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dana serta kerahasiaan terkait kondisi keuangan kelompok, kecuali pada saat pelaporan resmi kepada anggota atau pihak yang berwenang.